Kamis 07 Dec 2017 15:38 WIB

Ketika Nelayan Menantang Anies Baswedan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Spanduk penolakan proses reklamasi terpasang di desa nelayan kerang hijau Muara Angke.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Spanduk penolakan proses reklamasi terpasang di desa nelayan kerang hijau Muara Angke.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan nelayan tradisional dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menemui Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menantang Anies berani menghentikan pembangunan di Pulau C dan D hasil reklamasi.

"Hentikan jalannya aktivitas yang ada di Pulau C dan D, perlu ada langkah hukum atau penindakan hukum terkait bangunan yang ada," kata aktivis KSTJ Tigor Hutapea saat memberi keterangan di Balai Kota bersama Anies, Kamis (7/12).

Dia mengapresiasi pencabutan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Deputi Hukum dan Kebijakan KIARA ini menilai, banyak langkah yang sebenarnya bisa dilakukan.

Selain mencabut raperda itu, menurut Tigor, Anies juga bisa mencabut pergub tata ruang bangunan yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya. Cara ini berarti menghapus dasar hukum bagi pengembang reklamasi menjalankan bangunan yang ada. Selain itu, Anies juga bisa mencabut beberapa izin pulau reklamasi.

Tigor mengatakan, KSTJ telah menyerahkan rekomendasi terhadap Anies terkait penghentian reklamasi di utara Jakarta tersebut. Rekomendasi itu berdasar kajian mendalam yang dilakukan selama bertahun-tahun terkait pengaruh terhadap nelayan dan segala dampak buruk akibat reklamasi.

"Kami berharap apa yang kami sampaikan nantinya bisa menjadi langkah untuk hentikan reklamasi," ujar dia.

Dia menambahkan, berdasar kajian dari aspek hukum yang telah dilakukan KSTJ, Pemprov DKI tak perlu mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman, yang mencabut moratorium. "Tidak perlu mengikuti pencabutan moratorium yang dilakukan Luhut (Menko Kemaritiman)," ujar dia.

Anies sebelumnya menyebut Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pulau hasil reklamasi itu berpolemik dan sempat dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Nanti kita ada langkah hukumnya itu, tapi yang jelas kita berfikir jangka panjang bukan menyelesaikan satu/dua kasus saja," kata Anies. Namun, dia tak mengungkap lebih detail langkah hukum yang dimaksudnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement