REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan urusan besaran dana bantuan untuk partai politik kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono. Ia mengatakan dirinya hanya mengikuti apa yang telah diputuskan sebelumnya.
"Itu saya serahkan ke Kemendagri Pak Soni silakan saja diputuskan," kata Sandiaga di Balai Kota, Kamis (7/12).
Menurut Sandiaga, besaran itu telah diputuskan dengan pertimbangan tertentu. Namun, hasil akhirnya merupakan hak prerogatif dari Kemendagri. "Kita hanya ikuti apa yang sebelumnya diputuskan. Jadi tentu di sini ada pertimbangannya tapi itu murni prerogatif dari Pak Soni dan teman-teman Kemendagri," kata dia.
Sebelumnya, Soni menyoroti tingginya kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) pada APBD DKI 2018. Bantuan keuangan bagi parpol pada APBD DKI 2018 dipatok Rp 4.000 per suara.
"Jadi, (kenaikan dana parpol) nasional saja Rp 1.000, masa (DKI) Rp 4.000," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut dia, kenaikan bantuan keuangan untuk parpol itu melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini menjadi salah satu yang akan dievaluasi. Dalam laman apbd.jakarta.go.id, Pemprov DKI menganggarkan bantuan keuangan untuk partai politik yang ada di DPRD DKI Jakarta. Bantuan keuangan itu meliputi:
1. DPW Partai Nasdem Rp 84.507.970
2. DPW PKB Rp 106.665.190
3. DPW PKS Rp 174.004.000
4. DPW PDI-P Rp 505.055.630
5. DPD Golkar Rp 154.250.610
6. DPD Gerindra Rp 242.913.520
7. DPD Demokrat Rp 147.980.890
8. DPW PAN Rp 70.841.440
9. DPW PPP Rp 185.411.840
10. DPD Hanura Rp 146.327.870