REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya tidak menolak Arief Hidayat untuk melanjutkan periode kedua di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata Supratman, Partai Gerindra hanya mempersoalkan mekanisme rekruitmen calon. Proses rekrutmen hakim MK harus transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu dia juga membantah bahwa Partai Gerindra menolak Ketua MK tersebut kembali maju untuk kedua kalinya karena pribadi Arief Hidayat. Sebelum Arief melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI di Hotel Ayana Midplaza, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu diduga ada barter perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat selaku hakim MK dengan putusan MK terkait hak angket. "Saya tidak tau kalau ada pertemuan sebelumnya. Kami dari Partai Gerindra tidak mempersoalkan pribadi dari Arief. Tapi hanya soal mekanisme rekruitmen calon," ujar Supratman, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (8/12).
Lanjut Supratman, Partai Gerindra tidak menginginkan depannya ada gugatan terkait uji kepatutan Arief sebagai hakim konstitusi karena dinilai cacat hukum. Padahal mekanisme uji kepatutan sendiri, kata Arief, telah dijelaskan Komisi III DPR RI. Diharapkan pencalonan Ketua MK ini dapat diikuti dan terbuka kesempatan pada semua negarawan di seluruh pelosok negeri.
"Kenapa hanya satu orang, dan tidak dibuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat," tutup Supratman.