Ahad 10 Dec 2017 17:22 WIB

Kerusakan Hutan di Lampung Menurun 50 Persen

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Kerusakan hutan
Foto: Darmawan/Republika
Kerusakan hutan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kerusakan hutan di Provinsi Lampung mengalami penyusutan sekitar 50 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hal ini terkait menyusul gencarnya Program Gerakan Lampung Menghijau (Gelam) untuk memulihkan hutan yang telah rusak.

"Lima tahun terakhir, tingkat kerusakan hutan terus menurun menjadi sekitar 50 persen," kata Sekdaprov Lampung Sutono, Ahad (10/12).

Menurutnya, Program Gelam menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat kerusakan hutan, dengan cara menanam kembali dan menghijaukan kembali hutan-hutan yang selama ini sudah rusak. Program tersebut merupakan program percepatan dalam pemulihan wilayah hutan yang rusak.

Ia mengatakan peran semua pihak termasuk LSM lingkungan untuk memelihara hutan konservasi seperti hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

TNBBS, ungkap mantan kepala Dinas Perkebunan Lampung tersebut, bukan saja milik Lampung, tapi sudah menjadi milik dunia. Pemerintah dan LSM lingkungan turut mendukung mengatasi ancaman dalam pengelolaan TNBBS, khususnya perlindungan habitat dan peningkatan populasi satwanya.

Dalam pengelolaan hutan TNBBS, harus diperhatikan masalah perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan hutan yang lestari. Menurut dia, TNBBS tidak hanya menjadi hutan lestari tapi juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Kehutanan Lampung Syaiful Bachri menyatakan, total luas hutan di Lampung 1,4 juta hektare atau 28,4 persen dari luas wilayah Provinsi Lampung. Luasan hutan tersebut berstatus hutan negara. Sebenarnya, ujar dia, jika dilihat dari fungsi hutan, berdasarkan data yang ada 53 persen dalam kondisi yang tidak baik.

Fungsi hutan yang ada di Lampung dimanfaatkan masyarakat berkebun kopi, areanya terbuka, ada rumah, jalan, serta sebagainya. Menurut dia, hal tersbeut menjadi pekerjaan pemerintah dan pihak lain agar hutan yang ada saat ini berfungsi dengan baik.

Ia memaparkan, kerusakan hutan lebih banyak dikuasai masyarakat untuk kebutuhan nonkehutanan dan ini kenyataan yang ada.

Sesuai dengan kebijakan gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masyarakat boleh memanfaatkan hasil hutan, tetapi harus mengembalikan fungsinya hutan. Yakni dengan dominasi pepohonan, pohon yang menghasilkan. Maka sekarang ada kehutanan sosial, masyarakat ikut mengelola, menanam pohon yang menghasilkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement