Senin 11 Dec 2017 08:46 WIB

Lampung Tengah Gratiskan Izin Usaha untuk Pengusaha

Red: Nur Aini
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG TENGAH -- Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memberikan izin usaha secara gratis kepada seluruh jenis usaha baik industri rumahan maupun perusahaan besar dan investor.

Bupati Lampung Tengah Mustafa mengatakan, pemberian izin usaha gratis menjadi salah satu upaya pemerintah setempat menggenjot upaya peningkatan iklim investasi di Lampung Tengah. Pemberian izin usaha tidak hanya diberikan pada pelaku industri rumahan, tetapi juga untuk perusahaan besar dan investor.

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh izin usaha, kecuali IMB dan HO (izin gangguan). Tak hanya itu, dalam pelaksaannya kami juga jemput bola. Pembebasan biaya izin diharapkan akan semakin menciptakan iklim investasi yang baik bagi Lampung Tengah," kata dia dalam keterangan diterima di Bandarlampung, Senin (11/12).

Mustafa menambahkan pihaknya akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk investor yang ingin menanamkan modal untuk mengembangkan usaha di wilayah Lampung Tengah. "Saya sudah menandatangani surat edaran terkait biaya perizinan. Semuanya gratis seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, izin usaha industri dan izin lainnya," kata Mustafa.

Bupati itu menargetkan Lampung Tengah akan menjadi kabupaten yang paling ramah bagi para investor. Berbagai kemudahan, mulai dari proses perizinan, biaya dan pelayanan, akan dimaksimalkan dalam rangka mendorong iklim investasi tersebut. Dengan ini diharapkan meningkatkan perekonomian di Lampung Tengah dan menekan angka pengangguran yang ada.

"Lampung Tengah menjadi salah satu wilayah yang sangat potensial untuk pengembangan industri dan usaha. Sejauh ini sudah banyak industri kecil dan besar yang bermukim di Lampung Tengah. Tentunya iklim investasi ini harus terus ditingkatkan sehingga perputaran roda ekonomi meningkat, begitu juga dengan kesejahteraan masyarakatnya," ujar Mustafa.

Pada Ahad (10/12), pemberian izin usaha gratis ini dibuktikan dengan penyerahan izin usaha kepada PT. GGP di Lampung Tengah. Sertifikat izin usaha diserahkan langsung oleh Bupati Mustafa kepada Willy Soegiono, Government Relation PT GGP.

Langkah ini disambut baik oleh perusahaan. Mewakili PT GGP, Willi mengatakan kebijakan Bupati Mustafa menggratiskan izin usaha pada perusahaan merupakan terobosan besar yang jarang dilakukan pemerintahan kabupaten/kota. Di tengah ekonomi yang tidak menentu saat ini, dia berharap kebijakan izin gratis untuk perusahaan semakin membangkitkan gairah pertumbuhan dunia usaha, khususnya di Lampung Tengah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement