REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesian E-commerce Association (Idea) mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk bagi barang tak berwujud (intangible goods), seperti software dan e-book, yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri.
Humas Idea Rieka Handayani mengatakan, barang yang berasal dari luar negeri tersebut harus dikenakan tarif karena mereka telah mengambil keuntungan dari pasar Indonesia.
"Kalau untuk produk dari luar negeri, sudah seharusnya mereka memberikan kontribusi kepada negara yang nilai dan mekanismenya kita serahkan ke pemerintah," ujarnya, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/12).
Sebelumnya, pemerintah berencana menarik bea masuk bagi barang tak berwujud yang dijual secara daring. Rencananya, bea masuk tersebut diterapkan mulai Januari 2018.
Namun begitu, Rieka menyebut asosiasi e-commerce belum pernah dilibatkan oleh pemerintah dalam diskusi mengenai rencana pengenaan bea masuk untuk barang tak berwujud impor. Sehingga, kata dia, Idea belum memiliki gambaran akan seperti apa dampak dari penerapan bea masuk itu pada bisnis e-commerce.
Kendati setuju jika barang tak berwujud impor dikenakan bea masuk, Rieka meminta pemerintah untuk tidak buru-buru menarik pajak dari barang tak berwujud ciptaan anak negeri. Sebab, kata dia, industri digital di Indonesia masih perlu dukungan pemerintah agar dapat berkembang sehingga belum saatnya dibebankan oleh tarif pajak.
"(Untuk produk lokal) kita memandang agar jangan dulu dibebani oleh kontribusi pajak agar mereka bertumbuh dulu dan menjadi besar," kata Rieka.