REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai Setya Novanto saat ini dalam kondisi sehat sehingga akan menghadiri sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (13/12) besok.
Hifdzil mengatakan begitu karena sampai sekarang tidak ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan bahwa Novanto berhalangan menghadiri persidangan. Karena itu, menurutnya, Novanto yang saat ini berada di bawah pengawasan KPK tentu bakal datang.
(Baca: ICW Harap Setnov Hadiri Sidang Perdananya dalam Kasus KTP-El)
"Saya kira enggak (akan sakit) lah, masak sakit terus, kemarin kan baik-baik saja. Dan KPK sampai saat ini belum memberikan pernyataan apapun terkait apakah Novanto sakit apa tidak. Artinya tersangka itu sehat dan bisa mengikuti persidangan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (12/12).
Hifdzil melanjutkan, publik tentu berharap kasus korupsi pada proyek pengadaan KTP-el yang kerugian negaranya senilai Rp 2,3 triliun ini dapat segera diselesaikan. Sama seperti pandangan publik, ia pun demikian, sehingga pertarungan pembuktian cukup disampaikan dalam persidangan.
"Kalau tetap bersikukuh tidak terlibat, cukup sampaikan bukti-bukti yang ada, jadi sampaikan di depan persidangan, karena yang di depan persidangan itu yang dinilai sebagai bukti atau keterangan tersangka. Jadi bertarungnya di pengadilan saja," tutur dia.
Novanto akan menghadapi sidang perdana di PN Tipikor Jakarta besok terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Di periode 2009-2014, Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Novanto ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November yang lalu setelah penetapan tersangka pertama dianulir melalui putusan praperadilan 29 September lalu. Dalam penetapan tersangka ini, Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.