REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Kusno menanyakan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja soal perdebatan sidang praperadilan yang dinyatakan gugur karena telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan.
"Dalam kaitannya Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, kapan gugurnya praperadilan?," tanya Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Komariah Emong Sapardjaja merupakan ahli yang dihadirkan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto. Hakim Kusno menyatakan bahwa dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan itu gugur sejak diperiksa perkaranya di pengadilan.
"Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP itu gugurnya sejak diperiksa perkaranya kemudian dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sejak diperiksa itu adalah sejak sidang pertama," kata Hakim Kusno.
"Yang saya tanyakan makna diperiksa dan sidang pertama itu, ahli memberikan makna bagaimana?," tanya Hakim Kusno kembali.
"Kalau biasanya sidang itu dibuka dan dinyatakan terbuka oleh umum pada waktu itu belum ada pemeriksaan. Pemeriksaan itu ketika surat dakwaan itu dibacakan, jadi pemeriksaan perkara itu menurut pendapat saya ketika dakwaan itu dibacakan bukan hanya dibuka untuk umum saja," ucap Komariah.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.