REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk komplotan pencuri sepeda motor setelah menangkap salah seorang di antaranya saat akan menjual sepeda motor curian ke Pulau Madura.
"Seluruhnya ada empat orang tersangka dalam komplotan ini," ujar Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa.
Masing-masing tersangka berinisial FA, KR, MS dan MF, semuanya warga Kota Surabaya. Lily mengisahkan, dibekuknya empat orang komplotan tersebut berawal dari penangkapan pelaku berinisial MF saat akan menjual sepeda motor curian Honda Beat nomor polisi L 2303 AW ke Pulau Madura.
Tim Antibandit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil menghentikan MF saat melintas di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Motor curian yang dibawa MF diketahui milik korban berinisial CZ, warga Dusun Laok Perek, Traggah, Bangkalan, Madura. "Sepeda motor itu dicuri di Pasar Pucang Surabaya pada 28 November. Korbannya sudah melapor ke Polrestabes Surabaya," ucap Lily.
Dari penangkapan MF, polisi berhasil mengungkap dan membekuk tiga pelaku lainnya. Salah satunya adalah KR, yang berperan mencuri sepeda motor tersebut.
Kepada polisi, KR berdalih saat itu melakukan pencurian dengan spontan setelah melihat kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban CZ masih melekat. Selanjutnya KR menyerahkan sepeda motor yang dicurinya itu kepada FA untuk dijual.
Dari FA kemudian diserahkan kepada MS, lalu diberikan kepada MF untuk dibawa ke Pulau Madura. "Semua pelaku sudah kami tangkap," ujar Lily.
Dia menambahkan, semua pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.