Selasa 12 Dec 2017 18:00 WIB

Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP tak Berdasar

Red: Winda Destiana Putri
Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mempertanyakan langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas pembatalan terhadap Rancangan Kegiatan Usaha (RKU) RAPP periode 2010-2019. Mereka menilai kebijakan itu belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebelumnya KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019.