REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan belum mengetahui apakah kliennya dapat dihadirkan sebagai terdakwa pada sidang perdana perkara tindak pidana korupsi KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12).
"Kami belum tahu ya, kami berharap beliau tetap fit ya tetapi terakhir kami ketemu memang dengan beliau, kondisi beliau kan tidak selalu fit," kata Firman di Jakarta, Selasa (12/12).
Sidang perdana perkara korupsi pengadaan KTP-elektronik diagendakan 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. "Memang secara kondisinya beliau kan "up and down" ya. Jadi, saya tidak bisa memastikan sehat betul tetapi tentu perlu cek kesehatan," kata Firman.
Terkait hal itu, pihaknya pun meminta agar kesehatan Novanto menjadi perhatian bagi pimpinan KPK. "Kami berharap kesehatan beliau jadi perhatian penting dari pimpinan KPK untuk memastikan karena tidak mungkin proses peradilan berjalan seseorang dalam keadaan tidak sehat. Pemeriksaan yang wajar kami rasa perlu," tuturnya.
Ia menambahkan hadir atau tidaknya Novanto juga tergantung pada pemeriksaan dokter. "Kami tidak menduga-duga ya kami serahkan saja ke otoritas yang berwenang dalam hal ini dokter," kata dia.
Namun, kata Firman, tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi khusus jika Novanto dapat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu. "Tentu kami ingin mendengarkan secara faktual, strategi dakwaan yang disusun apakah sifatnya alternatif, apakah sifatnya kumulatif atau gabungan. Karena bisa saja, surat dakwaan itu kan ada perubahan misalnya karena kami melihat juga ada fakta-fakta yang menurut kami bisa menjadi persoalan," ujarnya.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11) dan disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.