REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan memanggil penerbit Yudhistira yang menerbitkan buku ilmu pengetahuan sosial dengan materi Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
"Pemanggillan dijadwalkan pada Senin, 18 Desember 2017, jam 13.30 WIB di KPAI," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/12).
Dia mengatakan pemanggilan terhadap Yudhistira itu untuk mengumpulkan data dan penjelasan yang utuh dalam proses penyusunan buku hingga lolos penilaian buku. Menurut dia, kejadian kekeliruan dalam buku ajar sudah sering terjadi. Dengan kata lain, penulisan buku ajar yang ada kekeliruan isi bahkan substansi bukanlah kejadian pertama.
"Ini sudah terjadi kesekian kalinya. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap buku-buku ajar, terutama buku SD. Mulai dari adanya konten kekerasan sampai pornografi dan sekarang kekeliruan penulisan ibu kota Israel adalah Yerusalem," kata dia.
Semestinya, kata dia, pengawasan buku ajar menjadi kewenangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka dari itu, KPAI juga akan meminta keterangan kepada Kemdikbud, terkait lolosnya buku itu dalam penilaian perbukuan di Pusbukur. "Jika dalam proses penilaian buku tersebut ada kelalaian Kemdikbud maka tentu saja Kemdikbud menjadi pihak yang bertanggung jawab," kata dia.