Rabu 13 Dec 2017 23:08 WIB

Polisi Bekuk Dua Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu membekuk dua komplotan pencuri sepeda motor. Pelaku bahkan ada yang sempat dihakimi massa hingga babak belur.

 

Kedua komplotan itu masing-masing beraksi di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah KecamatanLosarang dan Kecamatan Indramayu. Dari dua komplotan itu, polisi membekuk tigaorang pelaku.

 

Adapun para pelaku, yakni LKM alias Ahok (18) dan ER alias Pelong (18), keduanya warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dan masuk komplotan Losarang. Selain itu, KA alias Ebul (21) warga Desa Linggajati, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yang masuk komplotan Indramayu.

 

Untuk komplotan Losarang, mereka mengkhususkan sasaran lokasi pencurian sepeda motor yang terparkir di areal persawahan. Salah satu korbannya adalah Husen (39), wargaDesa Santing, Kecamatan Losarang.

 

Peristiwa itu bermula saat Husen bekerja di sawah dan memarkirkan sepeda motornya dipinggir sawah, Ahad (10/12). Saat situasi sepi, pelaku lantas mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

 

Aksi pelaku diketahui oleh sejumlah warga. Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan tersebut, kemudian berhasil menangkap pelaku.

 

"Untuk komplotan Losarang, mereka sudah beraksi di enam lokasi," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, Rabu (13/12).

 

Sedangkan komplotan Indramayu, mereka beraksi di berbagai lokasi. Salah satunya di DesaJangga, Kecamatan Losarang.  Di desa tersebut, pelaku berusaha mencuri sepeda motor milik warga setempat bernama Fahmi (35), yang sedang terparkir diluar rumah korban.

 

Fahmi yang curiga mendengar suara berisik di luar rumahnya, melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya. Tak ayal, korban langsung teriak maling dan berusaha mengejar pelaku.

 

Teriakan korban kemudian didengar warga yang langsung ikut mengejar pelaku. Pelaku pun berhasil tertangkap dan menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, pihak kepolisian yang datang bisa menyelamatkan pelaku.

 

"Dari hasil pemeirksaan, komplotan Indramayu sudah beraksi di tujuh lokasi," terang Arif.

 

Arif menyatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan pelaku dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement