Jumat 15 Dec 2017 17:57 WIB

Ketua PGI: Lebih Baik Perkuat Iman Umat daripada...

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Pdt Albertus Patty
Foto: Twitter
Pdt Albertus Patty

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Albertus Patty setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal Kesusilaan. Menurutnya, yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat iman umat, bukannya mengkriminalisasi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Lebih baik, fungsi kita adalah memperkuat umat supaya tidak melakukan yang seperti itu (LGBT). Jadi artinya, umat tidak melakukan itu karena imannya yang kuat, bukan karena ketakutannya akan hukum," ujar Albertus kepada Republika.co.id, Jumat (15/12).

Menurut dia, kita semua menginginkan umat yang bersikap dewasa dan matang. Bukannya menjadi orang yang munafik, tidak melakukan sesuatu hal karena merasa takut untuk melakukan hal tersebut.

"Kami setuju dengan keputusan MK. Kita tidak ingin terjadi tindakan kriminalisasi terhadap LGBT. Sekali lagi, LGBT itu kan soal yang sensitif ya," kata Albertus.

Albertus mengungkapkan, berbicara soal LGBT, tidak ada seorang pun yang mau menjadi kaum LGBT. Itu karena kaum LGBT mengalami penderitaan yang sangat banyak. Penghinaan, penindasan oleh umat beragama, oleh keluarga, bahkan sulit mendapat pekerjaan dialami oleh mereka.

"Siapa sih yang mau seperti itu. Itu kan karena mereka punya kecenderungan menjadi LGBT dari dalam diri sendiri," jelas dia.

Menurut dia, penderitaan yang selama ini sudah diterima oleh kaum LGBT akan bertambah lagi penderitaannya jika dikriminalisasi. Sebaiknya, kata dia, kita memahami mereka meskipun merasa tidak setuju.

"Kalau pun kita tidak setuju, tidak perlu mengkriminalisasi. Yang kami sarankan, kita semua bisa melihat teman-teman LGBT sebagai warga negara Indonesia yang punya hak hidup juga di Indonesia," ungkap dia.

Boleh saja, tutur Albertus, kita ingin membuat mereka menjadi orang yang lebih baik. Tapi tidak dengan cara dikriminalisasi. Ia menyebutkan, tingkat bunuh diri kaum LGBT itu 10 kali lebih tinggi daripada orang-orang biasanya. "Karena sudah menderita, ditambah lagi penderitaannya dengan kriminalisasi," kata dia.

Meski mengaku tidak setuju dengan adanya hubungan di luar nikah, ia juga tak setuju dengan kriminalisasi hubungan tersebut. Menurutnya, tindakan kriminalisasi itu akan berbahaya ke depannya. Tempat-tempat privat dapat dibuka dan orang bisa masuk seenaknya.

"Jadi, kalau mau nginap di hotel atau di rumah orang, bisa masuk jadi tindakan kriminal. Yang tidak ada (peraturannya) saja, orang di rumah berduaan saja sudah ditangkap, ditelanjangi, dan diarak-arak. Tidak ada itu saja masyarakat sudah anarkistis, apalagi dipakai peraturan begini, makin kacau nanti kita," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement