REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya sedang memproses gugatan dari dua parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU terkait hasil penelitian administrasi calon peserta Pemilu 2019. Kedua gugatan tersebut berasal dari Partai Garuda dan Partai Berkarya.
Menurut Rahmat, dua parpol tersebut resmi mendaftarkan gugatan pada Senin (18/12). "Tindak lanjutnya sekarang kami sedang melakukan penelitian berkas gugatan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai sengketa atau tidak," ujar Rahmat kepada wartawan di Kampus Universitas Indonesia, Selasa (19/12).
Dia melanjutkan, dari hasil penelitian sementara diketahui jika berkas gugatan kedua parpol masih belum lengkap. Bawaslu masih memberikan kesempatan kepada kedua parpol untuk melengkapi berkasnya.
"Jika sudah lengkap, nanti akan diterima dan dilanjutkan ke persidangan. Namun, sebelum sidang, ada proses mediasi secara tertutup antara parpol dengan KPU, " tutur Rahmat.
Jika tidak terjadi kesepakatan atau tidak selesai, maka gugatan akan dilanjutkan dengan persidangan terbuka. Rahmat mengungkapkan jika kedua proses ini dijadwalkan selama 12 hari kalender. Setelah itu, Bawaslu akan memutus hasil gugatan pada akhir Januari.
"Insyaallah putusan akan disampaikan pada 2 Januari 2018 mendatang," kata Rahmat.
Dia menambahkan proses penanganan gugatan juga akan diberlakukan kepada parpol-parpol lainnya yang nanti tidak puas terhadap hasil penelitian administrasi oleh KPU. Seperti diketahui, sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019 lainnya masih menjalani penelitian administrasi. Hasilnya baru akan diumumkan oleh KPU paling lambat pada Ahad (24/12) akhir pekan ini.