REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Maayarakat Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas cakupan delik perzinahan pada KUHP, sehingga kedepannya ada hukum pidana bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Jadi peru didorong DPR lah yang harus membahas kembali soal perzinahan, soal asusila, soal LGBT. Ini harus ada undang-undangnya yang menjamin bahwa undang-undang Indonesia itu berlandaskan norma agama di antaranya adalah hukum Islam itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (18/12).
LGBT dinilai sangat tidak sesuai dengan ajaran agama apapun. Namun, saat ini kaum ini sudah mulai berani memamerkan perilakunya di depan umum, sehingga banyak generasi muda yang terpengaruh dengan munculnya LGBT ini.
"Bahwa kita mendorong (adanya hukum pidana bagi LGBT) agar DPR segera membahas hal-hal yang sangat fundamental soal pelanggaran norma seperti tentang zina itu kan bukan hanya karena tidak suka atau pemaksaan tapi karena tidak ada perkawinan," ucapnya.
Menurut dia, peran DPR dan pemerintah sangat diperlukan untuk segera membahas dan menjamin bahwa umat Islam bisa menjalankan ajaran agamanya dengan dilindungi oleh undang-undang. "Terkait LGBT itu juga dalam peradilan katanya fenomena dunia yang harus diatur oleh undang-undang," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan KUHP DPR RI Arsul Sani juga menyampaikan bahwa ke depan tidak tertutup kemungkinan akan ada hukum pidana bagi kaum LBGT. Menurut dia, mayoritas fraksi sudah setuju agar ada perluasan cakupan delik perzinahan pada KUHP.
"Kemungkinannya (ke depan akan ada hukum pidana bagi LGBT) tidak tertutup," ungkap Arsul kepada Republika.co.id melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (15/12) lalu.