REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong menerima vonis delapan tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12). Hal tersebut ia ungkapkan setelah Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar-butar menanyakan apakah dirinya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Ya saya terima," tegas Andi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).
Hakim Jhon pun langsung menanyakan kepada kuasa hukum Andi, Samsul Huda atas pernyataan kliennya tersebut. "Karena klien saya sudah menerima maka kami tidak bisa berkata lain," ujar Samsul.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, Andi Narogong atau Andi Agustinusdihukum pidana penjara 8tahun dandenda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Majelis Hakimmenyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar dikurangi 350 ribu dollar AS.Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara. D