Jumat 22 Dec 2017 18:58 WIB

Setnov dan Anaknya Berpelukan di Ruang Pemeriksaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir empat jam, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/12). Pantauan Republika.co.id saat akan dilakukan pemeriksaan, Novanto sempat berpelukan dengan putranya Rheza Herwindo yang juga dijadwalkan pemeriksaannya di ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, Novanto tidak berkomentar dan hanya melontarkan senyum. Dengan mengenakan kemeja putih berbalutkan rompi tahanan KPK, mantan Ketum Partai Golkar itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sama dengan ayahnya, Rheza yang diperiksa penyidik hampir 8 jam juga enggan berkomentar ihwal materi pemeriksaannya. Mengenakan jas berwarna hitam, Rheza langsung berjalan sambil menunduk menuju mobilnya.

Saat dikonfirmasi,Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan ayah dan anak tersebut diperiksa untuktersangka KTP-el Anang Sugiana Sudiharjo. "Tadi dilakukan pemeriksaan terhadap SN (Setya Novanto) sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam tindak pidana korupsi KTP-el, tadi juga diperiksa satu saksi lainnya yaitu Rheza Herwindo mantan pemegang saham PT Mondialindo Graha Perdana. Keduanya diperiksa untuk ASS," jelasPriharsa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/12).

Priharsa menuturkan, meskipun sama-sama diperiksa untuk Anang, keduanya diperiksa secara terpisah. Untuk Rheza, kata Priharsa, didalami kepemilikan saham di PTMondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi. PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengikuti tender proyek KTP-el pada 2011.

"Yang bersangkutan (Rheza) kan statusnya sebagai mahasiswa kemudian ditanya sebagai kepemilikan saham. Sementara SN diperiksaberkaitan dengan peran ASS, pemeriksaan berkali-kali karena ada informasi baru yang didapat dari saksi lain dan bukti lain," terang Priharsa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement