REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian daerah (Polda) Jambi memusnahkan berupa 19 kilogram sabu-sabu, 748 butir pil ekstasi dan belasan kilogram ganja kering. "Barang haram yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan dari sejumlah tersangka yang berhasil dibekuk Ditresnarkoba dan jajaran Polda Jambi dalam setahun," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (23/12).
Narkoba sudah menjadi permasalahan utama dan harus menjadi komitmen bersama dalam pemberantasannya. Penyalahgunaan narkotika juga jadi musuh bersama sehingga prioritas utama Polda Jambi dalam memberantasnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan campuran air diterjen untuk sabu dan pil ekstasi. Sedangkan daun ganja keringnya dibakar dan kemudian di buang di saluran air dan ditanam dalam tanah.
Selain melakukan pemusnahkan barang bukti narkoba, pihak Polda Jambi juga memberikan penghargaan yang kepada anggota Ditresnarkoba dan jajaran yang sudah menjalankan dan menegakan perintah Persiden Jokowi untuk memberantas narkoba.
Kuswahyudi mengatakan, data yang berhasil diungkap Polda Jambi dan jajarannya dalam kasus narkoba mulai Januari hingga pertengahan Desember ini ada sebanyak 576 kasus yang terungkap dengan jumlah tersangkanya ada 817 orang. Ke-817 orang tersangka tersebut terdiri atas 750 orang laki-laki dan sisanya ada 67 orang perempuan atau wanita mulai dari ibu rumah tangga, istri oknum TNI hingga mahasiswi yang berasil diamankan karena menjadi atau menguasai narkoba saat ditangkap polisi.
Sementara itu total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polda Jambi dan jajarannya selama setahun ini ada 64,44 kilogram sabu-sabu, 117,8 kilogram ganja kering dan 29.882 butir pil ekstasi serta 16.520 butir pil tramadol yang disita dan suduah dimusnahkan. Juru bicara Polda Jambi, Kuswahyudi juga menjelaskan untuk seluruh barang bukti narkoba itu sudah dimusnahkan secara bertahap yang dilakukan Polda Jambi dan jajarannya mulai pada Januari hingga Desember ini.