REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Satpolair Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan satu unit kapal pompong yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tanpa dokumen resmi atau ilegal di perairan Sungai Batanghari menuju Sabak.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Sabtu mengatakan penangkapan itu dilakukan sekira pukul 20.00 WIB setelah anggota Unit Gakkum Satpolair Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menerima laporan ada kapal pompong yang mengangkut BBM ilegal. Setelah dicek dan ternyata benar, kapal pompong tersebut diamankan di perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Sabak Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim.
Polisi juga mengamankan seorang pelaku yakni Afrizal bin Abdul Gani (35), warga Kabupaten Tanjabtim. Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni delapan drum dan tujuh jerigen berisi BBM jenis premium tanpa dokumen atau ilegal.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polair Tanjabtim guna proses lebih lanjut," kata Kuswahyudi Tresnadi.
Terkait kasus ini pelaku dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.