REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan, dari 15.748 narapidana beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 9.333 narapidana mendapat remisi Hari Raya Natal 2017.
Sebanyak 175 narapidana mendapatkan remisi bebas. Sedangkan 9.158 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan.
"Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai pengargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM RI,Yassona H. Laoly, dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (25/12).
Yasonna mengatakan, bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan. Sebab, remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
Sementara itu,Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menuturkan, remisi yang diberikan kepada para narapidana antara 15 hari sampai dengan 2 bulan. Untuk mendapatkan remisi tersebut, kata dia, tergantung lamanya narapidana menjalani pidana dan berkelakuan baik selama minimal 6 bulan.
"Pemberian remisi natal kepada 9.333 warga binaan ini selain sebagai reward kepadamereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, pemberian remisi jugamenghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 milyar. "Karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp. 14.000, " jelas mantan Karo Perencanaan Kementrian Hukum dan HAM itu.