Senin 25 Dec 2017 17:40 WIB

Polisi Ringkus Perampok SPBU di Bekasi

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bilal Ramadhan
Perampokan (ilustrasi)
Perampokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi meringkus perampok spesialis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan aksinya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (23/12) dini hari lalu. Sebanyak lima tersangka ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing di daerah Kabupaten Bekasi pada Ahad (24/12) pagi.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma mengatakan ketiga tersangka adalah RB (32), N (28), R (42), AS (34), dan L (51). "Terakhir kali mereka merampok di SPBU di Kampung Cikedokan RT 02/01, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi," ujarnya, Senin (25/12).

Saat itu, kelima tersangka menyekap dua petugas keamanan SPBU bernama Rusman (44), dan Sepin (35). Mereka tak berani melawan karena mereka diancam menggunakan golok dan sebuah pipa. "Para pelaku memanfaatan kelengahahn koban dengan beraksi mulai pukul 03.00 WIB," katanya.

Saat Rusman sedang berjaga di SPBU, pelaku lalu menodongkan Rusma dengan menggunakan golok secara tiba-tiba. Setelah itu, para tersangka menggiring Rusman ke dalam kantor SPBU, dimana Sepin sedang tertidur di dalamnya.

Punggung Sepin pun dipukul menggunakan sebuah pipa. Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki kedua petugas itu dengan menggunakan tali. Tak hanya itu, mulut mereka pun juga ditutup dengan menggunakan lakban. "Tubuh kedua korban juga ditutup menggunakan selimut," ujarnya.

Kelima tersangka, lanjut dia, naik ke lantai dua kantor untuk menggasak barang-barang berharga. Namun, mereka hanya menfapatkan uang tunai Rp 250 ribu dari kantor itu, dan dua ponsel miliki kedua korban.

Sepin pun berhasil melepaskan diri lalu berlari ke permukiman warga sambil berteriak meminta bantuan. Aksi melepaskan dirinya itu tak diketahui oleh tersangka. Warga pun mendengar teriakan Sepin dan langsung menghampirinya. Namun, kelima tersangka juga ternyata bergegas melarikan diri.

"Warga kemudian melepaskan Rusman dan mendampingi korban melapor ke Polsek Setu untuk ditelusuri," ujarnya.

Sementara, Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal juga mengungkapkan, pihaknya langsung mempelajari rekaman kamera pengawas untuk mengungkap para pelaku. "Dari situ, petugas gabungan Reskrim Polres dan Polsek berhasil mengidentifikasi para tersangka," kata Rizal.

Para pelaku, kata dia, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka lalu diidentifikasi dan diamankan beberapa jam usai kejadian tanpa perlawanan. Para tersangka juga mengaku kepada polisi, bahwa mereka nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Mereka tidak memiliki pekerjaan sehingga beralih menjadi perampok," ujarnya

Polisi mengamankan kelima tersangka dan juga menyita barang-barang bukti berupa potongan lakban hitam, potongan tali plastik warna biru, dua ponsel, linggis kecil, sepotong besi pipa, dan dua buah golok.

"Kami juga menyita barang bukti pisau, gergaji besi, satu unit mobil minibus Avanza, kunci L, dan tas besar," katanya. Rizal juga mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement