Kamis 28 Dec 2017 17:12 WIB

Separuh Pelanggaran Polisi di Lampung Terkait Narkoba

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Peredaran dan orang yang terlibat narkoba semakin marak, bahkan termasuk pelakunya dari kalangan aparat kepolisian (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Peredaran dan orang yang terlibat narkoba semakin marak, bahkan termasuk pelakunya dari kalangan aparat kepolisian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar ekspos akhir tahun di Mapolda Lampung, Kamis (28/12). Selama 2017, tercatat sebanyak 332 personel jajaran Polda Lampung mengalami pelanggaran hukum, 11 di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan separuhnya kasus pelanggaran terkait dengan masalah narkoba.

Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, dari jumlah 332 personel polda, ada 11 orang mendapat tindakan pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan yang mendapatkan sanksi pidana sebanyak 29 orang, dan tindakan kode etik 39 orang. "50 persen dari jumlah pelanggaran kedisiplinan polri tersebut pelanggaran narkoba," kata Kapolda Suroso.

Mendampingi kapolda, Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, penindakan terhadap pelanggarn kedisiplinan polri, dari jumlah 332 tersebut setengahnya tersandung kasus narkoba. Menurut dia, sebanyak 50 persen pelanggar karena masalah narkoba.

Ke depan, ia mengatakan jajaran polda Lampung akan menggelar tes urine secara rutin namun mendadak ke seluruh personel polisi di lingkungan Polda Lampung dan jajarannya. Menurut dia, upaya pemeriksaan urine personel polri akan digelar setiap bulan dengan jadwal waktu yang tidak ditentukan. Hal tersebut untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba khususnya di lingkungan polisi.

Mengenai 11 polisi yang dipecat tidak hormat tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, karena 11 orang tersebut dalam kurun waktu setahun tersebut melanggar kedisiplinan yang parah terhadap prinsip-prinsip polri. Untuk meminimalisir anggota yang melanggar disiplin, Kapolda mengatakan, dalam setiap perekrutan anggota polisi turus menerapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis. Selain itu, polda juga membekali kegiatan rohani dan keterampilan kepada personelnya untuk mencegah terjadi pelanggaran disiplin polri.

Pengawasan dilakukan, di antaranya mengenai administrasi, disiplin, etika profesi dan tindak pidana oleh oknum Polri. Untuk pengawasan fungsional dilakukan pengawas penyidik. Tunjangan di luar gaji akan dibayarkan tepat waktu sehingga pelaksanaan kinerja personel polri berjalan baik.

Kapolda berharap, di tahun-tahun mendatang jumlah personel yang melanggar disiplin polri akan terus berkurang dan menurun, seiring dengan upaya mencegah terjadinya pelanggaran etika profesi yang dianut polri. "Sehingga polisi akan menjadi contoh di masyarakat," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement