REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Keuangan menaikkan tarif batas atas (threshold) bea masuk barang bawaan dari luar negeri. Kenaikannya mencapai 100 persen, dari 250 dolar AS menjadi 500 dolar AS.
Penumpang yang membawa barang dari luar negeri dengan nilai tidak lebih dari 500 dolar AS tidak akan dikenakan bea masuk. Sedangkan, jika barang bawaannya lebih dari ketetapan tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen bagi pemilik NPWP atau 15 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya tarif tersebut dinaikkan. Pertimbangan pertama, sejak 1982 tarif itu belum pernah diubah, lalu kedua, pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sudah naik, pertimbangan terakhir yakni tingkat inflasi.
"Dari pertimbangan itu maka kita naikkan," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (28/12). Ia pun menjelaskan, nilai 500 dolar AS diputuskan setelah melihat tarif threshold di beberapa negara Asia Tenggara.
Heru menyebutkan, tarif threshold bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Singapura mencapai 600 dolar AS. Lalu di Malaysia sebesar 125 dolar AS, dan di Thailand Rp 285 per dolar AS. "Maka kita ambil nilai di antara itu," ujarnya.
Dia berharap, kebijakan baru tersebut, bisa menjembatani peningkatan penumpang yang sudah mulai bepergian ke luar negeri. Ia menyebutkan, setiap tahun jumlah penumpang Indonesia yang ke luar negeri naik sekitar 10 persen.
Kebijakan baru itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010. Selanjutnya, tarif baru akan diberlakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan penomoran. "Setelah PMK, akan saya keluarkan petunjuk operasionalnya," kata Budi.