Senin 01 Jan 2018 21:13 WIB

Sahkah Hukum Pernikahan Melalui Media Elektronik?

Red: Irwan Kelana
Edi Siswanto mempertahankan disertasinya megenai hukum pernikahan melalui media elektronik di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Sabtu (27/12).
Foto: Dok UIN Ar-Raniry
Edi Siswanto mempertahankan disertasinya megenai hukum pernikahan melalui media elektronik di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Sabtu (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh kembali melahirkan doktor.  Pada Rabu  (27/12), Pascasarjana UIN Ar-Raniry melahirkan doktor atas nama Edi Suwanto, MPd, mahasiswa Program Studi Fiqh Modern.

 

Ia berhasil empertahankan disertasi dengan judul “Hukum Pernikahan melalui Media Elektronik (Studi Fiqih Kontemporer melalui Pendekatan Istișlāḥ)”.

Rilis UIN Ar-Raniry yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/12) menyebutkan, Edi Suwanto dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Baik, dalam ujian promosi doktor di lantai III aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry. Promovendus diuji oleh dewan penguji yang diketuai oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof  Dr Farid Wajdi Ibrahim, MA dan Sekretaris Dr  Salam Abdul Muthalib Lc,  MAg. dengan anggota Prof Dr Syahrizal Abbas, MA, Prof  Dr  A  Hamid Sarong SH, MH,  Prof  Dr  Al Yasa’ Abubakar MA, Prof  Dr  Rusjdi Ali Muhammad SH, Prof  Dr  Iskandar Usman MA (Promotor) dan Prof  Dr Muslim Ibrahim, MA (Promotor).