REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman dituntut untuk mulai menegakkan undang-undang (UU) terkait ujaran kebencian. Aturan yang dalam bahasa Inggris disebut Enforcement on Social Networks (NetzDG) ini dibentuk pada akhir Juni 2017 untuk memerangi maraknya ujaran kebencian di media sosial.
Dikutip dari laman BBC, Senin (1/1) media sosial Facebook, Twitter dan YouTube akan menjadi fokus utama dari penegakkan UU tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan juga pada Reddit, Tumblr dan jaringan sosial Rusia VK.
Selain ujaran kebencian, UU tersebut juga dibentuk untuk menyetop berita-berita palsu dan materi ilegal. Karena itu, situs-situs dan platform yang masih menyajikan beruta palsu dapat dikenai denda hingga 50 juta euro.
Kementerian kehakiman Jerman mengatakan, dalam waktu dekat juga akan membuat formulir yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan konten yang melanggar NetzDG.
Selain mendesak perusahaan media sosial di Jerman untuk bertindak cepat, NetzDG juga mengharuskan mereka menerapkan struktur keluhan yang komprehensif. Sehingga pos dapat segera dilaporkan ke staff Negara.
Selain itu, NetzDG juga mewajibkan perusahaan media sosial yang ada di Jerman untuk menunjuk satu orang perwakilan. Diketahui, hingga saat ini pemerintah Jerman telah merekrut sekitar 50 orang lebih yang bertugas untuk menjalankan dan mengawasi jalannya UU tersebut.