REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksanaan waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilih Umum (KPU) tinggal menghitung hari. Berdasarkan tahapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) waktu pendaftaran calon akan dimulai pada 8-10 Januari 2018.
Semua kepala daerahyang akan ikut Pilkada, kewajiban cutinya mulai berlaku pada Februari 2018. Namun, tetap diperlukan persiapan. Seperti diketahui, sejumlah calon kepala daerah yang kini masih menjabat dipastikan bakal ikut kembali dalam ajang pesta demokrasi.
Misalnya, terjadi di Kota Bandung. Dua pejabat kepala daerah yakni Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wakilnya Oded M Danial diprediksi bakal mencalonkan kembali di ajang Pilkada Serentak 2018, nanti.
Ridwan Kamil akan maju sebagai calon gubernur Jabar periode 2018-2023 yang didukung Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial akan maju sebagai calon wali kota Bandung Periode 2018-2023 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan akan berkoalisi bersama Gerindra. Menurut Calon Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ia belum mempersiapkan persoalan cuti dari jabatan Wali Kota Bandung. Karena, persoalan cuti ini akan diurus jika sudah mendekati waktunya nanti.
"Masih lama atuh. Februari, jadi belum mengurus," Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Selasa (2/1) petang.
Emil mengatakan, selama cuti nanti dirinya akan melepaskan seluruh fasilitas negara yang diberikan sebagai wali kota Bandung. Termasuk akan mengisi rumah kontrakan yang sudah di sewa di kawasan Jalan Cipaganti. "Nanti pas cuti saya akan pindah ke rumah kontrakan. Saya sewa selama ikut Pilgub," katanya.
Berbeda dengan Emil, Wakil Wali Kota Oded M Danial, sudah mulai mengurus surat-surat yang berkaitan dengan cuti jabatan saat mengikuti Pilwalkot Bandung nanti. Kesiapan cuti itu telah diurus staf tata usaha (TU) di bagian Setda Pemkot Bandung.
"Sudah mulai diurus teman-teman di TU pimpinan. Berdasarkan informasi dari karyawan urusan cuti saya dan Pak Wali sudah diurus," kata Oded.
Oded mengatakan, akan mulai cuti sejak 13 Februari hingga 24 Juni 2018. Kemudian pada H-3 jelang masa pencoblosan sudah kembali menjadi pejabat Pemkot Bandung. Menurut Oded, selama mengikuti pelaksanaan Pilkada serentak, pucuk pimpinan di Kota Bandung akan tetap diisi oleh pejabat pemerintah pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Sebab, kata dia, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, tiga pejabat daerah di Kota Bandung akan ikut pada pesta demokrasi tersebut. "Pak Wali di Pilgub Jabar, saya dan Pak Sekda di Pilwalkot. Tapi, Pak Gubernur akan menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan sementara," katanya.
Oded berharap, siapa pun Plt yang ditunjuk Gubernur Jabar untuk mengantikan posisi sementara di Kota Bandung dapat menjalan tugas sesuai program yang sudah ada. Sehingga, disaat massa cuti selesai tidak terjadi persoalan yang berarti.
"Pak wali dan saya berharap siapa pun yang ditunjuk Pak Gubernur bisa menjalankan amanah dan menjalankan program yang sudah ada. Jadi, saat kami kembali lagi tidak ada masalah," kata Oded.