REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak pada 2017 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) pada 2017 sebesar 72,6 persen atau mencapai 96,8 persen dari target sebesar 75 persen. Angka itu meningkat dibandingkan tingkat kepatuhan tahun lalu yang sebesar 63,15 persen.
Sebanyak 12,05 juta WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2017. Angka itu menurun dibandingkan pelaporan SPT 2016 yang mencapai 12,73 juta WP.
"Secara umum rasio kepatuhan SPT Tahunan terus meningkat. Penurunan jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada 2017 lebih disebabkan kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sehingga banyak WP yang tadinya menyampaikan SPT menjadi tidak wajib menyampaikan SPT," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Jumat (5/1).
Menurut Robert, hal itu turut menjadi faktor pendorong pertumbuhan penerimaan pajak tahun lalu. Seperti diketahui, penerimaan pajak 2017 mencapai Rp 1.151 triliun dengan pertumbuhan sebesar 4,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Robert mengaku akan terus meningkatkan rasio kepatuhan pajak pada 2018. DJP akan menggunakan data yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan termasuk data dari lembaga keuangan domestik dan luar negeri yang akan mulai diterima pada pertengahan tahun ini. Hal itu yakni keterbukaan informasi perbankan dan dan Automatic Exchange of Information (AEoI).
"DJP akan mendapatkan akses ke beberapa data tambahan yang kami harapkan dapat memudahkan kami menguji kepatuhan," ujar Robert.