REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat pemuda di Medan diamankan karena ketahuan mencetak dan mengedarkan uang palsu. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, keempat tersangka yang diringkus, yakni Yusril Ikhsan Ardi (19), Rivaldo (18), Aulia Akbar Lubis (18), dan Roy Robert Pakpahan (20). Dua nama pertama ditangkap lebih dulu saat beraksi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (3/1) malam.
"Keduanya diamankan saat sedang membeli bensin menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," kata Martuasah, Jumat (5/1).
Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan. Kepada polisi, Yusril mengaku mendapat upal tersebut dari Roy. Tim pun menangkap Aulia tak lama kemudian dan juga Roy beberapa jam setelah itu. "Sekitar pukul 02.15 WIB tim mengamankan Roy di dalam kamar kosnya yang berada di Jalan Menteng Raya 7," ujar dia.
Dari dalam kamar kos yang dihuni Roy, petugas menemukan mesin printer yang digunakan untuk mencetak upal. Selain itu, disita juga peralatan lain untuk membuat upal, seperti kertas tipis dan tinta warna. "Atas perbuatannya, para pelaku telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Martuasah.