REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/1). Cornelis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Saat menjalani istirahat makan siang, Cornelis mengklaim tak ada masalah ihwal pembahasan APBD di Jambi. Ia juga membantah adanya uang 'ketok palu' saat pengesahannya.
"Pembahasannya kan tidak ada masalah, (uang ketok palu) oh enggak ada," ucapnya sambil tertawa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1).
Pada Jumat (5/1) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni Gubernur Jambi Zumi Zola, Cornelius, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, dan pihak swasta bernama Ali Tonang. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Sebelumnya, pada Kamis (4/1) penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar. Usai diperiksa penyidik KPK, Fachrori mengaku dimintai keterangan ihwal tugasnya sebagai wakil gubernur di Jambi. Namun, ia enggan mengungkapkan pertanyaan selama pemeriksaan. "Ya soal itu tadi. Artinya tugas sebagai pemimpin. gitu kan? gitu lah," ucapnya singkat.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total uang 'ketok palu' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar. Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakangan, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.