Ahad 07 Jan 2018 19:51 WIB

Sandiaga Ingin Nikah Massal Diadakan Tiap Tahun

Rep: Sri Handayani/ Red: Citra Listya Rini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno merasa puas dengan kesuksesan acara nikah massal yang diselenggarakan pada malam tahun baru. Ia mengatakan, akan menjadikan kegiatan ini menjadi acara tahunan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Karena animo besar, kita putuskan tiap penghujung tahun ada nikah massal yg akan dibantu Pemprov," kata Sandiaga di Masjid Nurul Iman, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Ahad (7/1).

Sandiaga mengklaim acara yang digelar 30 Desember lalu itu sangat sukses. Ada 570 pasangan yang mendaftar untuk berpartisipasi dalam acara tersebut. Padahal, target yang diinginkan hanya sebanyak 534 pasang.

Sayang, tidak semua pasangan yang mendaftar dapat lulus tahap administrasi. Hanya 437 pasang yang lolos dan akhirnya bisa dinikahkan secara massal.

Dalam gelaran tahunan nanti, Sandiaga menjanjikan akan membantu proses hingga pesta pernikahan. Tak hanya menyediakan penghulu, pemprov DKI akan menyediakan pelaminan, mobil mempelai, kado mahar satu gram emas, dan tabungan.

"Kenapa? Karena banyak masyarakat yang tidak mampu. Betul. Yang selama ini mau nikah enggak punya biaya. Jangankan untuk pesta atau kawin, untuk mengurus surat saja susah," ujar Sandiaga.

Sandiaga menargetkan 1.000 pasang peserta nikah massal untuk tahun depan. Pasangan yang berminat dapat langsung mendaftar ke kelurahan. Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"2018 masih panjang, tapi Pak Lurah didata aja. Ini kebanyakan yang isbat nikah. Yang udah nikah lama dan ingin dapat surat resmi sesuai UU," kata Sandiaga.

Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini mengatakan dari total peserta nikah massal tahun 2017, ada 300 pasang yang baru pertama kali menikah. Sisanya merupakan pasangan isbat.

Dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi, mereka memiliki anak namun tidak dapat memperoleh hak sebagai warga negara. Lantaran pasangan isbat ini belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement