Selasa 09 Jan 2018 17:00 WIB

Pengganti Setnov Belum Diusulkan, Ini Reaksi Pimpinan DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
 Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam sidang lanjutan  dengan agenda putusan sela  di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Hingga pembukaan masa persidangan III DPR, nama pengganti Ketua DPR Setya Novanto belum juga diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar. Akibatnya, posisi ketua DPR saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkap jika terlalu lama, justru Fraksi Partai Golkar yang dirugikan. Hal ini berkaitan informasi bahwa penentuan ketua DPR menunggu pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 selesai yakni soal penambahan kursi pimpinan DPR dari PDIP.

"Kalau ditanya sampai kapan batas waktunya, ya emang nggak ada batasnya durasi sampai kapan paling lambat  tapi karna ini sebetulnya bagian dari Golkar, kalau semakin lama ya tentu Fraksi Partai Golkar yang rugi sendiri," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/1).

Taufik mengatakan karena penentuan diserahkan kepada Fraksi Golkar, maka fraksi lain pun hanya sebatas menunggu. Namun, pimpinan DPR tetap berharap agar fraksi Golkar bisa menyerahkan tidak dalam waktu yang lama.

"Semakin cepat semakin bagus definitifnya tapi kalau menunggu revisi UU MD3 ya lama," kata dia.

Sebab jika, pergantian nama menunggu revisi UU MD3 selesai, tidak ada jaminan prosesnya dalam waktu singkat. Meskipun Badan Legislasi DPR mengatakan kemungkinan revisi UU MD3 selesai pada Januari 2018.

"Revisi MD3 pun nanti salah satu pimpinan Baleg menyampaikan akan selesai Januari. Januarinya kapan tentunya juga disitu masih ada dinamika tersendiri, nah ini terus terang saja kalau nunggu MD3. Saya hanya melihat kalau semakin lama akan merugikan Partai Golkar," ujar Taufik.

Sementara terkait pimpinan DPR, tidak akan berpengaruh lantaran sistem di DPR bahwa pimpinan bersifat kolektif kolegial.

"Kalau untuk pimpinan DPR, nggak ada masalah. Karena pimpinan DPR itu kolektif kolegial. seperti halnya dengan pimpinan komisi, nggak ada pimpinan komisi ya wakil ketua komisi yang lain bisa," kata Taufik.

Adapun, hari ini pembukaan masa persidangan III DPR kembali dibuka oleh Plt Ketua DPR Fadli Zon setelah pada penutupan masa sidang sebelumnya juga oleh Fadli Zon.

Fadli juga mengungkap pimpinan DPR tetap menunggu surat pengganti Ketua DPR. Meskipun menurutnya, tidak ada durasi untuk menunggu datangnya surat tersebut.

"Sampai hari ini belum ada surat dari F-Golkar jadi kita tunggu surat tersebut. saya kira tidak ada masalah sih, tidak ditentukan waktunya," kata Fadli.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengungkap pembahasan revisi UU MD3 hanya tinggal menyisakan sejumlah pasal dan hanya tinggal menunggu kesepakatan fraksi-fraksi. Dengan demikian, ia berharap penyelesaian bisa selesai pada Januari.

"Harapan kita Januari selesai semua, seperti beberapa UU yang tinggal menyelesaikan pasal-pasal tidak begitu rumit, hanya tergntung hasil kesepakatan saja. Sebetulnya tinggal menentukan dua pasal saja, pasal yang menyangkut penambahan pimpinan DPR sudah clear, tinggal penambahan pimpinan MPR saja yang kita putuskan. Saya rasa tidak ada yang sulit," ujar Firman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement