REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Merebaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Polres Metro Kota Tangerang yang juga kebagian menangani kasus pemerkosaan seorang anak usia enam tahun oleh ayah kandungnya sendiri.
Untuk itu, Polres Metro Kota Tangerang memberikan imbauan kepada masyarakat agar kasus serupa tak terulang kembali. Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar menciptakan komunikasi yang baik di dalam keluarga. Sebab, lanjut dia, komunikasi di dalam keluarga merupakan cara terbaik untuk mencegah kekerasan terjadi dalam keluarga.
"Kami mengimbau ke masyarakat agar menjaga komunikasi, teruama di lingkup keluarga, karena faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan bisa muncul salah satunya dari kurangnya komunikasi," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/1).
Deddy mengatakan, ketika komunikasi dalam keluarga tidak terbangun, maka akan muncul hal-hal seperti kasus pemerkosaan ayah terhadap putri kandungnya yang masih berusia enam tahun. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejahatan lainnya selain kejahatan seksual atau perlakuan yang tidak layak yang diberikan orang tua kepada anaknya.
Terkait perkembangan kasus perkosaan ayah terhadap putri kandungnya, Deddy mengatakan masih dalam pengembangan kasus. Untuk sementara pelaku berinisial MJ (42) dikenakan pasal 82 undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 76 D Juncto pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014.