Kamis 11 Jan 2018 03:30 WIB

Dishub Siapkan Opsi Bila Larangan Motor Dicabut

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan biro hukum dan Polda Metro Jaya (PMJ). Dari pertemuan tersebut disiapkan berbagai opsi untuk mengantisipasi kondisi lalu lintas apabila larangan sepeda motor telah resmi dicabut.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah pencabutan plang atau rambu larangan sepeda motor. Ini merupakan usulan dari pihak kepolisian.

Andri mengatakan, selama masih ada rambu, polisi berkewajiban untuk menindak pengendara sepeda motor yang melintas di ruas yang tadinya dilarang. Padahal, tindakan itu tidak lagi dapat diakomodasi oleh hakim karena keputusan Mahkamah Agung (MA) telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pencabutan rambu telah dimulai hari ini dan akan dilanjutkan hingga selesai. "Kan kemarin dari utara dulu. Yang jadi masuk materi belum. Hasil keputusan tadi suruh cabut ya cabut," kata dia.