Jumat 12 Jan 2018 23:37 WIB

KPK Tahan Dokter Setnov, Bimanesh Sutarjo

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, seusai pemeriksaannya sebagai tersangka pada Jumat (12/1). Bimanesh menjadi tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Setya Novanto.

"Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1).

Bimanesh yang menjalani pemeriksaan hampir 13 jam itu memilih bungkam saat ke luar dari gedung KPK, pada Jumat malam. Bimanesh yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK tidak menggubris pertanyaan awak media dan langsung mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.

Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau bersama advokat Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Rabu (10/1). Sedianya, KPK juga memanggil Fredrich yang juga mantan kuasa hukum Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/1), namun Fredrich tak memenuhi panggilan.

Fredrich melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa meminta KPK agar menunda pemeriksaan sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement