REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengklarifikasi perihal gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Perppu Ormas yang berimbas dibubarkannya HTI. Ismail menepis kabar bahwa gugatan Yusril dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang beredar di media sosial.
"Belum, kita masih dalam proses. Terus yang beredar di jejaring sosial itu petikan petitum atau gugatan kita. Mungkin yang broadcast itu asal ngambil aja tidak utuh dari situs PTUN," kata Ismail, Senin (15/1).
Dalam pesan singkat yang beredar di jejaring sosial itu PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Yusril untuk seluruhnya. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, memerintahkan tergugat mencabut keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
"Kabar itu belum benar. Kami masih berjuang, doakan saja," kata Ismail.