REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mempersilakan jika mantan kader Partai Gerindra La Nyalla Mattalitti berniat melaporkan kasus uang mahar politik ke kepolisian. "Itu hak yang bersangkutan, kita akan terima kalau beliau melapor, kalau tidak ya kita tidak memaksa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (15/1).
Sejauh ini, kata Setyo, Polri belum mendapati adanya laporan terkait pernyataan La Nyalla, baik dari pihak La Nyalla maupun Gerindra. Untuk diketahui, La Nyalla beberapa waktu lalu mengaku bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp 40 miliar untuk syarat agar diusung Gerindra menjadi calon gubernur Jawa Timur.
Sejumlah pihak, seperti Indonesia Police Watch menyatakan jika kasus ini bisa menjadi momentum bagi Satgas Anti Politik Uang gagasan Polri untuk mulai menyelidiki. "Kasus La Nyalla harus menjadi pintu masuk bagi Satgas Anti Politik Uang Polri untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas," ujar Presidium IPW Neta S Pane.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, sebuah perbuatan bisa disebut melawan hukum jika menimbulkan kerugian.
Dalam hal ini perlu laporan jika La Nyalla merasa dirugikan karena dia gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur misalnya.
Tapi (sekalipun ada laporan) jika permintaan itu adalah mahar politik itu masuk (domain) Bawaslu. Polisi baru (menangani) kalau mahar itu benar sudah diberikan, kata Martinus.
Pemberian itu, lanjut Martinus, juga harus bisa dibuktikan ada unsur pemaksaan. Misalnya didukung bukti ada SMS ancaman supaya memberikan dana sekian miliar atau pencalonannya akan dibatalkan.
"Kalau itu baru bisa diproses. Kejahatan itu kan harus dibuktikan dan misalnya karena itu (diancam dan diperas) lalu uangnya terpaksa dikasih," sambungnya.