REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengaku tidak bertemu dengan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Diketahui sejak Sabtu (13/1), Fredrich resmi menjadi tahanan di Rutan KPK, setelah penetapan tersangka atas dirinya terkait kasus obstruction of justice atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikanperkara korupsi proyek pengadaan KTP-el.
"Tidak sempat lah (bertemu Fredrich Yunadi)," ujar Novanto singkat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1).
Baca, Kiat Bugar Setnov Selama Jadi Tahanan KPK.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahandi Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.