REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menolak gugatan dari partai yang dipimpin musisi kondang Rhoma Irama itu, karena Partai Idaman tidak dapat membuktikan ketidaklengkapan persyaratan keikutsertaan Pemilihan Umum 2019.
"Menolak permohonan oleh pemohon (Partai Idaman) seluruhnya," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petallolo saat memimpin Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Beberapa hal yang tidak dapat dibuktikan oleh Partai Idaman menurut Bawaslu adalah seperti data keanggotaan, status kantor cabang di daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan lain-lain. Partai Idaman melayangkan gugatan kepada Bawaslu karena KPU tidak meloloskan partai yang baru berumur lebih kurang dua tahun itu untuk mengikuti Pemilu 2019.
Partai Idaman tidak lolos bersamaan dengan enam partai lainnya yaitu PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo. Partai Idaman mengajukan gugatan sejak Desember 2017 lalu.
Partai Idaman merasa keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan data syarat pendaftaran calon peserta Pemilu yang dimiliki oleh Partai Idaman. Partai Idaman yakin bahwa mereka sudah memiliki kelengkapan pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh KPU.