Rabu 17 Jan 2018 14:24 WIB

KPU Jateng Nilai Dua Paslon Penuhi Syarat Pencalonan

Dua pasangan bakal cagub-cawagub Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kanan, depan)- Taj Yasin (kanan, depan) dan Sudirman Said (kedua kiri, depan)-Ida Fauziyah (kiri, depan), berfoto bersama sejumlah bakal cabup-cawabup dalam pilkada Jateng, sebelum menjalani tes kesehatan di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/1).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Dua pasangan bakal cagub-cawagub Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kanan, depan)- Taj Yasin (kanan, depan) dan Sudirman Said (kedua kiri, depan)-Ida Fauziyah (kiri, depan), berfoto bersama sejumlah bakal cabup-cawabup dalam pilkada Jateng, sebelum menjalani tes kesehatan di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua pasangan bakal calon gubernur Jawa Tengah (cagub Jateng) dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai indikator yang telah ditetapkan KPU RI. Pilgub Jateng 2018 diikuti dua pasangan bakal calon yaitu Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah.

"Hasil pemeriksaan kesehatan meliputi kemampuan jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika yang telah dilakukan tim pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Kariadi Semarang, menyatakan para kandidat sehat serta memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Rabu (17/1).

Hal tersebut disampaikan Joko pada kegiatan penyampaian hasil penelitian dokumen pencalonan dan syarat calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2018 yang dilaksanakan di aula KPU Jateng. Kendati demikian, Joko menyebutkan bahwa beberapa dokumen persyaratan pencalonan kandidat Pilgub Jateng masih ada yang perlu diperbaiki berdasarkan verifikasi yang dilakukan jajarannya.

"Dokumen persyaratan pencalonan secara keseluruhan dari para kandidat dan partai politik pengusung sudah lengkap, tapi ada beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan," ujarnya.

Dokumen persyaratan pencalonan kandidat pilgub yang harus diperbaiki itu adalah dokumen dalam bentuk salinan yang belum disertai dokumen aslinya. Seperti, surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Selain itu, dokumen dalam bentuk salinan yang belum dilegalisasi oleh instansi berwenang serta dokumen dalam bentuk salinan yang tidak sesuai ukuran aslinya. "Kepada pasangan bakal cagub diberi kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan mulai 18-20 Januari," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement