Rabu 17 Jan 2018 22:40 WIB

BPRS Artha Madani Gandeng Ammana Fintek Biayai UMKM

UMKM
Foto: Antara/Irfan Anshori
UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - - BPRS Artha Madani menjalin kerja sama dengan PT Ammana Fintek Syariah. Kerja sama ini untuk memacu pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami menggandeng Ammana Fintek Syariah untuk pemasaran produk pembiayaan yang kami miliki," kata Direktur Utama BPRS Artha Madani Cahyo Kartiko, di Bekasi, Rabu (17/1).

Menurut dia, kerja sama perdana tersebut dilakukan dalam rangka merespons tuntutan publik yang tengah tren memanfaatkan layanan fintech dalam sistem keuangan nasional.

Dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki PT Ammana Fintek Syariah, kata Cahyo, pihaknya bisa memperluas jaringan, pemasaran, serta pemanfaatan teknologi dalam bidang keuangan yang akhir-akhir ini menjadi tren di masyarakat.

Cahyo yang juga Ketua Kompartemen BPRS Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) ini mengatakan, dalam era teknologi saat ini, pola hidup masyarakat mulai berubah dari sistem keuangan konvensional ke transaksi digital berbasis aplikasi.

Menurutnya, transaksi melalui ponsel pintar membuat masyarakat semakin mudah dan cepat dalam mengakses transaksi keuangan, baik yang bersifat pendanaan maupun pembiayaan. "Peluang inilah yang coba lakukan agar layanan BPRS Artha Madani bisa mudah dan cepat didapatkan oleh nasabah tanpa harus datang ke kantor kami. Hidup masyarakat digital harus dijawab pula oleh kami dengan digitalisasi keuangan," katanya.

Dengan kerja sama tersebut, Cahyo optimis pihaknya akan dapat lebih maksimal untuk menggarap pasar yang ada, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang kini menjadi andalannya. Tahun lalu, portofolio pembiayaan UMKM BPRS Artha Madani mencapai Rp 50 miliar.

"Tahun ini kami harapkan ada pertumbuhan sebesar Rp 40 miliar," ujarnya.

Direktur Utama PT Ammana Fintek Syariah Lutfi Ardiansyah mengklaim pihaknya sebagai perusahaan fintech syariah pertama yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

"Kami mendirikan fintech secara berjamaah sebagai bagian dari sistem syariah. Kami pilih fintech yang bersifat suportif dengan mendukung industri pembiayaan BPRS dan koperasi syariah di Indonesia," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement