REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat telah membuat Pedoman Pemetaan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Anggota serta Pimpinan DPRD yang mencalonkan pada Pilkada Serentak Tahun 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ketua Desk Pilkada Jabar Iwa Karniwa, pemetaaan ini dilakukan sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian Pemerintahan dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada rapat tanggal 7 Desember 2017.
"Kami mencatat terdapat 19 orang Petahana Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari 9 Kabupaten dan 6 Kota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018," ujarIwa dalam rapat koordinasi Desk Pilkada Serentak 2018 yang dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/1).
Iwa menjelaskan, petahana itu terdiri dari 8 Bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 Wakil Bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 Walikota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 Wakil Walikota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).
"Selain itu, akan ada 7 (tujuh) daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti Kampanye," katanya.
Sedangkan untuk 8 daerah Kabupaten/Kota lainnya, kata dia, hanya Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerahnya saja yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018. Sehingga, tidak dibutuhkan Plt melainkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, kata dia, terdapat 2 anggota DPRD Provinsi dan 13 anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mana 9 diantaranya adalah pimpinan DPRD, yang turut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018. "Anggota DPRD sebagaimana dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, terdapat 3 (tiga) ASN Provinsi Jawa Barat dan 11 (sebelas) ASN Kabupaten/Kota dan Kementerian,dimana 5 (lima) diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah," katanya.