REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban dilakukannya verifikasi parpol peserta pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melaksanakan putusan tersebut. Namun metode verifikasi yang digunakan menggunakan metode tertentu. Hal itu dianggap sebagai jalan tengah.
''Kenapa KPU melaksanakan verifikasi faktual dengan metode tertentu? Ya karena kita tidak punya anggaran untuk itu,'' jelas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat menghadiri pelaksanaan coklit serentak di Kabupaten Banyumas, Sabtu (20/1).
Dia menyebutkan, untuk melaksanakan verifikasi utuh sesuai ketentuan yang lama, pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 68 miliar. Namun anggaran sebesar itu tidak disetujui pemerintah dan DPR.
''Bagaimana pun, KPU tetap harus melaksanakan verifikasi faktual karena ada putusan MK. Karena itu, kita mengambil jalan tengah dalam melakukan proses verifikasi,'' katanya.
Metode tertentu yang digunakan, menurut Wahyu, dengan cara melakukan verifikasi sampling. Dalam hal ini, parpol yang hendak mengikuti pemilu 2019, harus mengajukan sampel anggota perpol berkisar 5-10 persen kepada KPU.
''Bagi kabupaten dengan jumlah penduduk besar, sampel yang diajukan sebesar 5 persen, sedangkan yang penduduknya kecil sebanyak 10 persen. Kemudian, saat hendak diverifikasi, para anggota parpol tersebut diminta dikumpulkan di kantor masing-masing parpol,'' jelasnya.
Dengan demikian, kata Wahyu, verifikasi bisa dilakukan di kantor partai. ''Kalau kita datangi dari rumah ke rumah, kita tidak punya anggaran. Untuk verifikasi seperti itu, otomatis kita harus merekrut verifikator. Dan ini jelas membutuhkan biaya,'' jelasnya.
Dengan cara seperti ini, Wahyu optimistis, proses verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu di tingkat pusat dan provinsi tetap bisa dilaksanakan 28-29 Januari 2018. Verifikasi meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sebesar 30 persen, dan domisili kantor. Sedangkan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, menurut Wahyu, akan dilaksanakan 30 Januari-1 Februari 2018.
Wahyu juga menyebutkan, selain terhadap parpol lama, verifikasi ini juga akan dilakukan pada empat partai baru, antara lain Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Untuk itu, kata Wahyu, bila dalam verifikasi faktual sebelumnya empat parpol baru tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa saja setelah verifikasi faktual menggunakan aturan baru menjadi memenuhi syarat.
''Demi keadilan, maka nanti empat partai baru itu akan dikonversi dengan peraturan baru. Contoh untuk keanggotaan dulu mereka mengajukan 10 persen, sehingga nanti harus sama 5 persen. Jika hasil verifikasi sudah diatas 50 persen, ya dianggap sudah memenuhi syarat,'' katanya.