REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menjamin hak pilih pengungsi bencana alam erupsi Gunung Agung. Provinsi Bali akan menggelar pemilihan gubernur (Pilgub) pada 27 Juni 2018.
"Pengungsi erupsi Gunung Agung tetap akan didata dan disinkronkan dengan daftar pemilih Kabupaten Karangasem," kata anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data, Ni Kadek Wirati, Senin (22/1).
Wirati mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten dan Kota untuk mencari pola tepat dalam mendata pemilih yang mengungsi. Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 60/ PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 menyebutkan, pengungsi erupsi Gunung Agung pada titik-titik lokasi pengungsian baik yang difasilitasi pemerintah provinsi, kabupaten, kota di Bali, termasuk pengungsi mandiri, tetap akan didata KPU kabupaten dan kota.
Pendataan ini dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai wilayah kerja masing-masing. Data pemilih dengan status pengungsi yang dihimpun KPU Bali akan disinkronkan dengan daftar pemilih Kabupaten Karangasem yang selanjutnya dimutakhirkan dalam Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2018.
Wirati mengatakan dalam waktu dekat KPU Bali akan mengeluarkan surat yang akan menjadi pedoman KPU di kabupaten dan kota untuk memutakhirkan data pengungsi Gunung Agung, serta penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Jumlah pengungsi Gunung Agung sampai hari ini mencapai 46.513 orang. Mereka tersebar di 229 titik pengungsian.
Pengungsi di Kabupaten Karangasem merupakan terbanyak, 31.654 jiwa di 129 titik. Berikutnya pengungsi di Buleleng (4.736 jiwa di delapan titik), Klungkung (4.381 jiwa di 38 titik), Bangli (660 jiwa di dua titik), Tabanan (615 jiwa di 10 titik), Denpasar (336 jiwa di enam titik), Gianyar (3.336 jiwa di delapan titik), Badung (590 jiwa di lima titik), dann Jembrana (205 jiwa di 23 titik).