REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018. Salah satu orang yang disebut tengah dibidik KPK dalam penyelidikan ini adalah Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik yang juga merupakan salah satu tersangka suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu. "Iya (Zumi Zola calon tersangka selanjutnya). Tunggu satu sampai dua pekan lagi ya," ujar Erwan usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (24/1).
KPK sebelumnya mengakui tengah membuka penyelidikan baru kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Kasus ini dikembangkan lantaran penyidik menemukan fakta-fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik suap tersebut.
Pada Senin (22/1) kemarin, KPK kembali memeriksa Zumi. Usai diperiksa, Zumi mengatakan diperiksa berkaitan dengan penyelidikan baru suap APBD Jambi yang telah menjerat empat orang tersangka.
Ia mengaku dicecar penyidik ihwal proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 sampai terjadinya suap atau 'uang ketok' untuk DPRD Jambi. "Ada juga tadi ditanyakan sama seperti yang saya sampaikan kemarin," kata Zumi di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/1).
Saat ditanyakan apakah ada tersangka baru karena dibukanya penyelidikan baru, Zumi mengaku tak ada tersangka baru. "Enggak juga tadi enggak ada (tersangka baru). Sama kayak kemarin lah cuma pendalaman," ujar dia.
Kabiro Humas KPK KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Zumi untuk menemukan fakta baru dari kasus suap yang telah menjerat empat orang tersangka tersebut."Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (22/1).
Dalam kasus suap RAPBD Jambi, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.
Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakangan, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.