REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengirimkan surat rekomendasi pada Kamis (25/1) perihal Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI Jakarta. Dari enam rekomendasi, tiga di antaranya yang paling ditekankan.
"Rekomendasi itu adalah hasil survey dan pengamatan Ditlantas selama pelaksanaan satu bulan ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di main hall Polda Metro Jaya, Jumat (26/1).
Tiga dari enam rekomendasi Dirlantas adalah;
1. Pemerintah harus melakukan evaluasi dan pengkajian kembali terkait kebijakan tersebut, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
2. Memperhatikan pedagang kaki lima yang tempatnya lebih layak dan tidak melanggar aturan hukum.
3. Mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan yang sudah dilakukan penutupan sehingga tidak terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas dan bisa tingkatkan kinerja lalu lintas, termasuk pada angkutan umum.
Jika Jalan Jatibaru kembali difungsikan, maka para pedagang tentu harus dipindahkan lagi, namun kepolisian sangat memperhatikan pedagang kaki lima sebagai rakyat kecil.
"Mereka perlu diberi tempat yang layak, yang pantas, yang tidak melanggar aturan hukum berlaku," jelas Halim.
Ia berharap, ke depannya rekomendasi ini bisa didengar oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga setiap hari akan selalu ada evaluasi dan kajian terkait kebijakan tersebut. Ia juga ingin agar fungsi jalan bisa kembali lagi secara normal.
Sebelumnya diberitakan, penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai banyak penolakan dari warga. Kepolisian pun mengatakan bahwa kemacetan meningkat cukup signifikan sejak pemberlakuan kebijakan tersebut.
Akhirnya, kepolisian mengawasi wilayah tersebut dan membuat sejumlah rekomendasi agar Pemprov DKI Jakarta bisa mengubah kembali kebijakan tersebut. Surat rekomendasi telah diberikan kepada staff Pemprov DKI Jakarta, pada Kamis (25/1).