REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) dilaporkan Wantimpres ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengirim pesan berisi ancaman. Dalam pemanggilan pertamanya, pihak Bang Japar datang ke Polda Metro Jaya, namun enggan diperiksa.
"Pelapor melapor melalui kuasa hukum dilaporkan, yaitu pengancaman melalui media online, jadi bukan pencemaran ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat ditemui di markas Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bang Japar Eka Jaya adalah yang terlapor dalam surat laporan, dan pelapor adalah anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden). Eka Jaya diduga mengirim pesan ke Sidharto Danusubroto, ini karena dalam SMS itu ada nomornya dan setelah itu dilacak atas nama Eka Jaya.
"Jadi ada SMS yang masuk ke salah satu anggota Wantimpres, jadi SMS itu ada nomornya. Kemudian isinya bahwa, jangan gunakan jabatan anda untuk melawan rakyat Jakarta salah satunya, kemudian kami bukan patung yang hanya bisa diam," papar Argo.
Pemanggilan Eka Jaya pada hari ini, Selasa (30/1) adalah untuk mengklarifikasi dalam penyelidikan kepolisian. Namun, rencana pemeriksaan sebagai klarifikasi, justru kepolisian menerima penolakan, sehingga hari ini pemeriksaan di batal.
Kepolisian akan mendalami lebih lanjut dengan menanyakan pada saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. Sementara, kepada Sidharto, kepolisian sudah meminta keterangan.