REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga yang bisa mereka agunkan kepada pihak bank dan lembaga keuangan.
“Ini sudah terbukti bisa menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di Kabupaten Bogor. Sertifikat bisa menjadi modal mereka untuk memajukan usaha,” ujar Bupati Bogor Nurhayanti pada acara launching Program PTSL 2018 dan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Selasa (30/1). Melihat besarnya manfaat PTSL tersebut, Nurhayanti menginstruksikan semua camat, kepada desa, RW dan RT di wilayah Kabupaten Bogor untuk membantu percepatan proses pensertifikatan tanah-tanah masyarakat, lewat program PTSL.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kata dia, telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tetang biaya pembuatan sertifikat melalui PTSL, yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. “Jadi jangan ada pungutan lain yang dibebankan kepada warga selain yang Rp 150 ribu itu. Saya ingatkan para kepala desa jangan coba-coba memungut biaya di luar ketentuan,” tegasnya.
Nurhayanti mengaku mendapat pengaduan dari warga tentang biaya PTSL yang besarnya sampai Rp 1,5 juta. “Karena ada bukti kwitansinya, saat itu juga saya perintahkan Camat untuk mengembalikan uang itu. Saya tidak mau lagi mendengar ada biaya, kecuali yang Rp 150 ribu tadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor Agustyarsah mengatakan, pada tahun 2018 program PTSL di wilayah Kab Bogor sebanyak 80 ribu bidang, sama dengan tahun 2017. Dia yakin program tersebut bisa tercapai, mengingat Pemkab Bogor sangat mendukung program Presiden Jokowi itu.
Disebutkan, di wilayah Kab Bogor terdapat sekitar dua juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 700 ribu bidang atau sekitar 30 persen yang sudah bersertifikat.
Untuk mempercepat proses pensertifikat, maka BPN mendorong pelaksanaan program PTSL. “Memang tidak akan bisa rampung sampai 2025 nanti, tapi program ini akan mempercepat proses pensertifikatan tanah-tanah warga,” ujarnya.
Agustyarsah menambahkan, program PTSL, selain mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, juga meminimalisasi konflik pertanahan yang sering terjadi selama ini. Sebab, dengan program ini, semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi. “Kita juga mengharapkan bantuan dari kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan dalam menentukan batas-batas bidang tanah,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Sri Mujitono yang turut menghadiri acara tersebut mengatakan, untuk wilayah Jabar jumlah program PTSL tahun 2018 sebanyak 1, 27 juta lebih bidang. Jumlah itu dibagi ke semua kabupaten dan kota di Jabar. “Kabupaten Bogor mendapat jatah paling banyak, yakni 80 ribu bidang, karena wilayah dan bidang tanah di sini lebih banyak,” katanya.
Dia yakin, Kantor Pertanah Kabupaten Bogor akan mampu menyelasaikan proram PTSL sesuai jadwal. “Dukungan dan fasilitas yang diberikan oleh Ibu Bupati Bogor dalam program ini akan sangat membantu percepatan PTSL ini,” katanya.