REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Senat Polandia meloloskan rancangan undang-undang (RUU) Holokus yang kontroversial, pada Kamis (1/2). RUU ini dirancang untuk mempertahankan citra Polandia di luar negeri meski memicu perselisihan diplomatik dengan Israel.
Majelis tinggi parlemen Polandia menyetujui RUU tersebut dengan suara 57-23 dan dua abstain. RUU ini mengancam warga dengan denda dan hukuman penjara selama tiga tahun jika mengatakan kamp kematian Nazi Jerman sebagai kamp milik Polandia, atau menuduh Polandia terlibat dalam aksi holokus.
Majelis rendah parlemen yang dikuasai partai sayap kanan Law and Justice (PiS), telah terlebih dahulu menyetujui RUU itu pada Jumat (26/1).
Israel memprotes salah satu ketentuan dalam RUU yang menyatakan Polandia menolak terlibat dalam aksi pembantaian yang dilakukan Nazi Jerman terhadap orang-orang Yahudi dan meminta agar RUU tersebut dicabut.
Pada Rabu (31/1), anggota parlemen Knesset Israel telah mengajukan sebuah RUU untuk mengamandemen undang-undang (UU) sebelumnya mengenai penyangkalan holokus. Dalam RUU itu, menyangkal atau menolak peran dari pihak-pihak yang telah membantu Nazi dalam kejahatan terhadap orang-orang Yahudi akan dihukum penjara.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Heather Nauert mengungkapkan keprihatinannya jika Polandia benar-benar memberlakukan RUU holokus. Menurutnya, langkah ini dapat melemahkan kebebasan berbicara. "Kami juga prihatin dengan dampak rancangan undang-undang ini ... yang dapat mempengaruhi kepentingan dan hubungan strategis Polandia, termasuk dengan Amerika Serikat dan Israel," ujar Nauert.
Untuk bisa diberlakukan, RUU tersebut masih perlu ditandatangani oleh Presiden Polandia Andrzej Duda. Pada Senin (29/1), Duda mengatakan dia terperangah oleh reaksi Israel. "Kami benar-benar tidak bisa mundur, kami memiliki hak untuk membela kebenaran sejarah," jelas Duda seperti dikutip Arab News.
Polandia diserang dan diduduki oleh Nazi Jerman pada Perang Dunia II, hingga kehilangan enam juta warganya termasuk tiga juta orang Yahudi. Saat itu warga Polandia diancam hukuman mati jika ketahuan membantu orang Yahudi, bahkan meski hanya menawarkan segelas air.
Lebih dari 6.700 warga Polandia mendapat gelar penghormatan 'Righteous Among the Nations'. Gelar ini diberikan kepada orang-orang non-Yahudi yang menentang Nazi, melalui peringatan holokus di Yad Vashem, Yerusalem.
Yad Vashem mengatakan pihaknya menentang undang-undang Polandia karena telah mengaburkan kebenaran sejarah mengenai bantuan yang diterima Jerman dari warga Polandia selama holokus.