REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengendara motor dan angkutan kota (angkot) yang melalui jalur cepat di Jalan Margonda, Depok akan ditilang. Pengendara motor dan angkot wajib melalui jalur lambat.
"Sosialisasi sudah dilakukan selama satu bulan, dan mulai 1 Februari 2018 akan dipermanenkan, bagi yang melanggar akan ditilang," ujar Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo di Mapolres Depok, Kamis (1/2).
Menurut Sutomo, pihaknya telah melakukan sosialisasi motor dan angkot masuk jalur khusus di Jalan Margonda Depok dengan pemasangan spanduk dan memberikan penerangan informasi di setiap lampu merah. "Berdasarkan kajian semrawutnya Jalan Margonda Depok selain faktor banyaknya angkot ngetem sembarang dan banyaknya pengendara motor yang kurang disiplin. Kedua hal tersebut merupakan salah satu penyebab faktor dari kemacetan," jelasnya.
Diharapkan jika motor maupun angkot sudah berada di jalur khusus di jalur lambat, dapat mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jalan pusat kota Depok itu, khususnya di waktu hari libur, Sabtu dan Ahad. "Kami telah bekerjasama dengan beberapa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok untuk menambah rambu-rambu lalulintas supaya pengendara bermotor dan angkot ada petunjuk untuk lalui jalur lambat," tutur Sutomo.
Selain penambahan rambu lalu lintas, lanjut Sutomo, di beberapa ruas jalan di cat merah khusus penyebrang jalan. "Di kawasan yang rawan kecelakaan kami menempatkan petugas untuk juga membantu para penyeberang jalan," terangnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Gandara Budiana berharap peraturan tersebut dapat dipatuhi pengendara motor dan angkot. "Pengendara motor dan angkot wajib melalui jalur lambat dan itu harap dipatuhi untuk mengurai kemacetan," tegasnya.
Berdasarkan pantauan aturan motor dan angkot wajib melintas di jalur lambat di Jalan Margonda Depok masih banyak dilanggar, terutama para pengendara motor. "Saya masih bingung, terutama kalau harus memutar jalan karena terpaksa lalui jalur cepat. Petugas harus pasang rambu diperbolehkan untuk kendaraan yang putar arah," ungkap seorang pengendara motor, Hardian.
Menurut Hardian, kemacetan di Jalan Margonda bukan karena memintanya kendaraan bermotor di jalur cepat, tapi karena volume kendaraan motor dan mobil yang melintas cukup tinggi yang tak diimbangi lebar jalan. "Banyaknya kendaraan motor maupun mobil yang parkir sembarangan itu juga penyebab kemacetan, terutama banyaknya ojek online motor maupun mobil yang berhenti dipinggir jalan. Nah, itu yang harus ditertibkan," katanya.